K-MAKI: Ungkap Siapa Pejabat Penerima Aliran Dana BPHTB dalam Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak









Menurutnya, rencana pembangunan pasar modern di kawasan Pasar Cinde merupakan kepentingan untuk bisnis. Sehingga BPHTB tidak boleh dilakukan pengurangan.

“BPHTB boleh dikurangi nilainya kalau untuk tempat ibadah tapi kalau buat kepentingannya bisnis tidak boleh dilakukan pengurangan. Tentunya pejabat yang saat itu memberikan pengurangan terhadap BPHTB Pasar Cinde harus tanggung jawab,” jelas Feri.

Diungkapkan Feri, penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak sejauh ini baru menyentuh soal BOT (Build operate Transfer) Pasar Cinde.

“Untuk itulah K-MAKI berharap Kejati Sumsel mendalami penyidikannya kepada BPHTB Pasar Cinde. Karena K-MAKI menilai ada dugaan perbuatan yang diduga melanggar aturan terkait BPHTB Pasar Cinde,” kata Feri.

Dalam penerbitan BPHTB, sambung Feri, mesti dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan dan mekanisme yang berlaku.

“Kalau tahapannya tidak dilakukan sesuai mekanismenya maka penerbitan BPHTB Pasar Cinde yang penyetorannya ada pengurangan maka hal tersebut diduga melanggar aturan hingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tandas Feri.

Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH telah mengungkapkan bahwa di perkara Pasar Cinde ini ada aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait pengurangan BPHTB.

Bahkan Umaryadi SH MH menegaskan, pengurangan BPHTB Pasar Cinde merupakan salah satu komponen dari kerugian keuangan negara.

“Estimasi total kerugian negara negara sekitar Rp 900 miliar. Dimana ada ada beberapa komponen kerugian keuangan negaranya, terdiri dari; BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sekitar Rp 1,2 miliar, bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde sekitar Rp 892 miliar. Kemudian dari hilangnya pendapatan daerah seperti retribusi parkir dan kebersihan sampah. Selain itu, ada soal penarikan uang dari para pedagang untuk membeli kios sebesar Rp 43 miliar lebih. Namun untuk kepastian total kerugian negaranya saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKB,” tandas Umaryadi SH MH. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!