K-MAKI: Ungkap Siapa Pejabat Penerima Aliran Dana BPHTB dalam Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak









Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan saat sedang melakukan orasi dalam aksi damai.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (6/7/2025) meminta dan mendorong agar Kejati Sumsel mengungkap siapa pejabat yang disebut menerima aliran dana terkait pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam perkara dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang.

Diketahui sebelumnya saat merilis penetapan empat tersangka dalam perkara tersebut, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Sumsel, Umaryadi SH MH mengungkapkan jika di perkara Pasar Cinde ini ada aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait pengurangan BPHTB.

Adapun empat tersangka yang ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara tersebut, terdiri dari; Kepala Cabang PT MB, mantan Gubernur Sumsel, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Direktur PT MB.

“K-MAKI meminta agar Kejati Sumsel dapat mengungkap siapa sebenarnya pejabat penerima aliran dana dari BPHTB Pasar Cinde ini. Sebab pengurangan BPHTB ini harus diusut sampai tuntas,” tegas Deputi K-MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan.

Masih dikatakannya jika pengurangan BPHTB Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak adalah bagian dari kerugian keuangan negara.

“BPHTB Pasar Cinde tersebut sejauh ini kan hanya diberitakan terkait pengurangannya. Oleh karena itu K-MAKI berharap BPHTB ini diungkap, dan Kejati Sumsel mesti fokus melakukan penyidikan terhadap pengurangan BPHTB yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini,” ujar Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!