




“Pada tahap persiapan ini ada pengosongan Pasar Cinde serta pembuatan los pedagang sementara, yang berlokasi di luar Pasar Cinde. Setelah itu barulah dilakukan pelelangan hingga lelang dimenangkan oleh pihak investor yang akan membangun pasar modern di kawasan Pasar Cinde,” terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, dengan telah adanya pemenang lelang maka dilakukan MoU kerja sama BOT (Build Operate Transfer) untuk membangun pasar modern di kawasan Pasar Cinde.
“Dengan adanya MoU kerja sama BOT ini membuat adanya peralihan status tanah Pasar Cinde, dari yang tadinya tanahnya adalah milik pemerintah daerah beralih menjadi HGB pihak investor, yang kemudian dilakukan proses penyetoran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” papar Feri.
Kemudian di tahap pelaksanaan, lanjut Feri, Pasar Cinde dilakukan pembongkaran untuk dibangun pasar modern.
“Akan tetapi sejak dibongkar dari tahun 2017 sampai tahun 2025 ini, untuk pembangunan pasar modern di kawasan Pasar Cinde ini mangkrak. Oleh karena itu kita harapkan Kejati Sumsel yang melakukan proses penyidikan dapat mengungkap tuntas dugaan kasus korupsi ini,” pungkasnya.
Sementara Kasi Penerangan (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, penyidikan perkara dugaan korupsi terkait Pasar Cinde terus dilakukan oleh Kejati Sumsel dengan mengumpulkan barang bukti. HALAMAN SELANJUTNYA>>

