




Sedangkan mantan Kepala BPKAD Sumsel tahun 2016, Laonma PL Tobing usai diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam perkara ini menegaskan, bangunan gedung Pasar Cinde yang dibongkar untuk pembangunan pasar modern namun pembangunannya mangkrak tercatat sebagai aset Pemkot Palembang.
“Saya diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi Pasar Cinde dari sekitar Pukul 11.00 WIB. Terkait Pasar Cinde ini, untuk bangunan Pasar Cinde tercatat sebagai aset Pemkot (Pemkot Palembang),” tegasnya.
Ditanya wartawan siapa yang mesti bertanggung jawab terkait dibongkarnya bangunan Pasar Cinde tersebut? Dikatakannya jika dirinya tidak bisa menjawab hal tersebut.
“Waduh, saya tidak bisa menjawab. Biar nanti pihak penyidik. Sebab, saat itu saya sudah ada di Pakjo (Rutan Pakjo Palembang menjalani masa hukuman di perkara lain). Kemudian pada 22 Meret 2025 kemarin saya bebas,” ujarnya.
Dilanjutkannya, dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait Pasar Cinde di Kejati Sumsel tersebut dirinya hanya diajukan sekitar lima pertanyaan.
“Sebab pemeriksaan yang saya jalani merupakan pemeriksaan lanjutan pada 9 April 2025 kemarin. Dimana saat diperiksa saya ditanya Jaksa Penyidik terkait masalah perjanjian BOT (Build Operate Transfer) atau bangun guna serah Pasar Cinde,” tandasnya. (ded)







