




“Bangunan gedung Pasar Cinde aset milik Pemkot Palembang ini ada nilainya. Dimana untuk mengetahui berapa nilainya Kejati Sumsel bisa meminta KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk menghitungnya. Nanti dari hasil penilaian KJPP terhadap bangunan gedung Pasar Cinde tersebut akan diketahui besaran nilainya yang merupakan kerugian keuangan negara di perkara ini,” jelas Feri.
Oleh karena itu, sambung Feri, K-MAKI meminta agar Kejati Sumsel fokus pada pembongkaran bangunan gedung Pasar Cinde.
“Apalagi kalau menurut kami dari K-MAKI untuk nilai bangunan gedung Pasar Cinde yang dibongkar tersebut mencapai di atas Rp 10 miliar,” ungkapnya.
Dilanjutkan Feri, dalam perkara Pasar Cinde ini banyak para pedagang yang dulunya berdagang di dalam bangunan gedung Pasar Cinde menjadi korban.
“Sebelum Pasar Cinde ini dibongkar banyak para pedagang berjualan di dalam bangunan gedung pasar tersebut. Namun sekitar tahun 2017 Pasar Cinde dibongkar untuk rencana membangun pasar modern namun pembangunannya mangkrak. Dampak dari pembongkaran Pasar Cinde tersebut membuat jumlah pedagang menjadi berkurang atau tak seramai dulu lagi. Dari itulah di perkara ini terdapat para pedagang yang terdampak menjadi korban,” tandas Feri.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH menegaskan, dibongkarnya bangunan Pasar Cinde aset Pemkot Palembang untuk dibangun pasar modern namun pembangunannya mangkrak telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Karena bangunan Pasar Cinde adalah aset Pemkot Palembang maka dibongkarnya Pasar Cinde tersebut telah merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Menurut Umaryadi SH MH, namun untuk mengetahui berapa jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi nanti akan dihitung tersendiri oleh Ahli.
“Ahli yang akan menghitung jumlah kerugian keuangan negara dari bangunan gedung Pasar Cinde aset Pemkot Palembang yang di bongkar tersebut,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, dalam penyidikan perkara Pasar Cinde ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga akan memeriksa Ahli Cagar Budaya.
“Jadi Ahli Cagar Budaya nanti juga akan kita mintai keterangan. Kalau untuk jumlah kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak tersebut masih dihitung oleh BPKP,” pungkas Umaryadi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>







