




Dijelaskannya, sejak awal dirinya menilai bahwa terdakwa Kadis PUPR OKU tidak ada kaitannya dengan pengesahan APBD OKU.
“Dia hanyalah kepala dinas, jadi tidak ada kaitan dan tidak ada kepentingan dengan pengesahan APBD OKU, yang ada Kadis PUPR ini hanyalah menjalankan perintah atasannya,” ujarnya.
Dari itulah, sambung Feri, KPK harus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dan memproses atasan dari terdakwa Kadis PUPR OKU.
“Sebab di perkara ini terdakwa Kadis OKU hanyalah pihak yang diperintah untuk mengambilkan uang fee dari terdakwa korntraktor. Dari itu perkara ini mesti diusut sampai tutas,” katanya.
Dilanjutkannya, dalam perkara itu KPK juga diminta untuk segera menetapkan tersangka baru.
“Segera tetapkan tersangka baru di perkara ini, karena dari fakta sidang sudah terungkap masih ada keterlibatan pihak lainnya,” pungkas Feri. (ded)







