




Diketahui dalam perkara ini tiga terdakwa sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Ketiga terdakwa tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan terdakwa selaku pihak kontraktor.
Menurut Feri, untuk nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan dan disebut oleh para saksi di dalam persidangan ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang mesti dihadirkan di persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum harus menghadirkan saksi-saksi yang namanya disebut-sebut disidang. Jika Jaksa tidak menghadirkan saksi yang namanya disebut tersebut maka Hakim dapat mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap saksi,” jelas Feri.
Saksi yang disebut di pengadilan mesti dihadirkan di dalam sidang, sambung Feri, bertujuan agar perkara tersebut dapat terungkap secara jelas, terang benderang dan tuntas.
“Terutama terkait fee proyek 20 persen yang disebut Jaksa hanya diterima oleh terdakwa selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, ini harus diungkap. Jadi ungkap apakah seluruh fee 20 persen itu memang untuk Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ataukah ada untuk pihak lainnya. Namun kalau menurut K-MAKI tidak mungkin kalau seluruh fee tersebut hanya untuk terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel saja,” papar Feri.
Lebih jauh dikatakan Feri, agar fakta tentang fee proyek Pokir sebesar 20 persen ini dapat terungkap dalam fakta persidangan maka jangan sampai ada tebang pilih saksi.
“Kita berharap jangan sampai ada tebang pilih saksi, hadirkan semuanya di persidangan.Sebab di persidangan inilah tempat pembuktian, dimana di dalam persidangan Majelis Hakim akan menguji surat dakwaan dan barang bukti dengan memeriksa saksi-saksi. Untuk itulah jangan sampai ada saksi yang tidak dihadirkan di persidangan,” pungkasnya. (ded)







