





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Rabu (4/6/2025) menegaskan, fee proyek 20 persen yang disebut Kejati Sumsel diterima oleh terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel akan terungkap di persidangan.
Hal tersebut dikatakan Feri terkait perkara dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023, yang tiga terdakwanya kini sedang dalam menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan terdakwa selaku pihak kontraktor.
“Untuk fee proyek 20 persen ini akan terungkap di persidangan. Sebab saksi-saksi dalam sidang akan memberikan keterangan di bawah sumpah,” tegas Feri.
Masih dikatakannya, dalam persidangan tersebut Majelis Hakim yang terdiri dari tiga Hakim tentunya akan mengejar keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Hakim juga akan menguji alat bukti di persidangan. Oleh karena itulah fakta hukum terkait fee proyek 20 persen ini akan terungkap dalam persidangan ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

