K-MAKI Tegaskan Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Melibatkan Banyak Pihak!









“Kemudian panggilan dan periksa pejabat pembuat kebijakan di perkara tersebut,” harapnya.

Lebih jauh Feri juga menjelaskan, pada proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut diharapkan Polda Sumsel jangan sampai tebang pilih dalam penetapan tersangkanya.

“Siapapun oknum pejabat yang terbukti terlibat harus diproses dan ditersangkakan
oleh Polda Sumsel, kami berharap jangan terlalu lama dalam penetapan para tersangkanya,” pungkas Feri.

Sementara Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang menjelaskan jika perkara tersebut sudah naik tahap penyidikan.

“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang ini sudah naik penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” ungkap Kompol Kristanto Situmeang.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya juga mengatakan bahwa Kejati Sumsel telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara dugaan korupsi tersebut dari Polda Sumsel pada 30 September 2025.

“Proses penyidikannya di Polda Sumsel, Kejati Sumsel hanya menerima SPDP sebagai pemberitahuan bahwa perkara tersebut sudah tahap penyidikan,” ungkap Vanny. (ded/pah)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!