




“Jadi walaupun proyeknya fiktif tapi proses pencairannya kan tetap dilakukan. Dimana saat pengajuan berkas untuk pencairan proyek fiktif ini dibuat seolah-olah proyeknya ada atau direkayasa. Selanjutnya pihak dari instansi lain melakukan proses pembayaran terhadap proyek fiktif tersebut,” jelas Feri.
Lebih jauh Feri berharap, pada proses penyidikan dugaan kasus korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024 ini, Kejari Palembang dapat segera menetapkan para tersangkanya.
“Dikarenakan perkara ini lintas sektoral maka bakal banyak tersangka yang akan ditetapkan. Oleh karena itu K-MAKI meminta agar Kejari Palembang dalam waktu dekat ini dapat segera mengumumkan kepada masyarakat para tersangka yang ditetapkan,” tandas Feri.
Sementara Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya berjanji secepatnya akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebagai tersangka.
“Proses pemeriksaan dan penelitian terkait penyidikan perkara tersebut terus berlanjut. Pada penyidikan ini nanti kami akan memakai auditor yang independen supaya cepat prosesnya. Setelah itu, kita ekspos dan barulah dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab. Jadi secepatnya (tetapkan tersangka), tapi secepatnya ini jangan ditargetkan sebulan, dua bulan jangan. Insya Allah (secepatnya) namun jangan target,” tandasnya. (ded)








