




Dikatakan Hakim, berdasarkan keterangan 29 saksi yang telah dihadirkan di persidangan yang berkaitan dengan alat bukti, bukti elektronik dan bukti petunjuk maka terungkap fakta sidang adanya sejumlah pertemuan.
“Pertemuan-pertemuan tersebut, terdiri dari; pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU yang dihadiri oleh pihak perwakilan dari anggota DPRD OKU dengan perwakilan Pemkab OKU yang diwakili oleh Pj Bupati OKU saat itu dan Kepala BPKAD OKU. Kemudian ada pertemuan di lantai 15 salah satu hotel di Baturaja antara perwakilan anggota DPRD OKU dengan Kadis PUPR OKU dan Kepala BPKAD OKU,” tegas Hakim dalam persidangan.
Masih dikatakan Hakim, pada 11 Maret 2025 juga ada pertemuan di Ruang Asisten I Kantor Bupati OKU.
“Dimana pertemuan ini dihadiri dua anggota DPRD OKU, Kepala BPKAD OKU yang juga ada Bupati OKU terpilih. Ketika itu dua anggota DPRD menyampaikan permintaan bantuan pencairan uang muka pekerjaan Pokir DPRD yang dikerjakan oleh kontraktor. Terkait permintaan ini selanjutnya Bupati terpilih memerintahkan Kepala BPKAD OKU untuk segera memproses pembayaran hingga pembayaran pun dilakukan. Usai uang dibayarkan maka pada 12 Maret 2025 Kadis PUPR OKU meminta terdakwa kontaktor untuk menyerahkan uang fee yang kemudian terdakwa kontraktor menyerahkan fee Rp 2,2 miliar yang uang fee tersebut merupakan bagian dari uang yang dibayarkan Pemkab OKU kepada kontraktor sebesar Rp 10 miliar,” ungkap Hakim. (ded)







