




“Jadi fakta sidang adalah bukti kuat bagi KPK untuk melakukan penyidikan baru guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya selain enam tersangka yang sudah ditetapkan dan kini menjadi terdakwa di persidangan,” ujar Feri.
Menurutnya, dalam perkara tersebut enam tersangka yang telah menjadi terdakwa di persidangan bukakanlah aktor utamanya. Adapun enam terdakwa tersebut, yakni; dua kontraktor yang sudah divonis Hakim (Belum inkrah karena JPU KPK masih pikir-pikir atas vonis Hakim), dan empat terdakwa yang masih menjalani sidang, yakni; Kadis PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU.
“Karena perkara ini belum menyentuh aktor utamanya maka K-MAKI meminta KPK untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya dengan mengungkap aktor utama di perkara dugaan kasus korupsi terkait fee proyek Pokir untuk DPRD dalam rangka ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025 ini,” kata Feri.
Dari itulah, lanjut Feri, K-MAKI menilai proses penyidikan perkara dugaan kasus korupsi tersebut belum tuntas diusut oleh KPK.
“Sebab perkara dugaan korupsi terkait fee ketok palu APBD ini melibatkan banyak pihak. Dari itulah K-MAKI mendorong KPK untuk segera menetapkan para pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut sebagai tersangka,” tandas Feri.
Diketahui sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam SH MH dan Ardian Angga SH MH mengungkapkan fakta sidang terkait adanya sejumlah pertemuan saat membacakan amar putusan atau vonis dua terdakwa kontraktor pemberi fee dalam perkara tersebut. Selain itu Hakim menegaskan barang bukti dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum KPK untuk perkara lainnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







