





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (18/8/2025) mengatakan, amar putusan Majelis Hakim pada vonis dua kontraktor pemberi fee proyek OKU adalah perintah Pengadilan.
Dari itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti segera melakukan sidik (penyidikan) untuk mengungkap tersangka barunya.
Hal tersebut dikatakan Feri terkait dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025.
Dimana dalam perkara ini dua terdakwa selaku kontraktor pemberi fee telah divonis Hakim dengan hukum pidana yang berbeda, yakni 2 tahun penjara, dan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Di persidangan vonis dua terdakwa kontraktor, Majelis Hakim telah mengungkapkan fakta sidang dalam amar putusannya. Dimana ada sejumlah pertemuan yang berujung pemberian fee. Karena amar putusan Hakim adalah perintah Pengadilan maka KPK mesti melakukan Sidik (penyidikan) soal pertemuan-pertemuan tersebut untuk mengungkap dan menetapkan tersangka baru di perkara dugaan korupsi fee proyek OKU untuk pengesahan APBD OKU ini,” tegas Deputi K-MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan.
Masih dikatakannya jika fakta sidang yang disebut Majelis Hakim dalam amar putusan merupakan hasil dari proses persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah dan dikuatkan dengan alat bukti di dalam sidang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







