K MAKI: Tanda Tangan Bukti Transaksi Fiktif dalam Dugaan Korupsi PT SMS Harus di Forensik







Deputi K-MAKI Ir Feri Kurniawan. (Foto-Istimewa)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (24/9/2023) menegaskan, bukti-bukti transaksi fiktif yang dinyatakan KPK dalam menetapkan Sarimuda selaku tersangka dugaan korupsi pada kerjasama angkutan batu bara PT SMS harus di forensik terkait tanda tangan penerimaan uangnya.

Sebab menurutnya, jika tanda tangan itu asli maka tindakan itu dilakukan secara bersama-sama.

“Dugaan korupsi ini merupakan kegiatan secara bersama dalam suatu sistem dan adanya aliran dana tidak sah kepada pihak tertentu,” ungkap Ir Feri Kurniawan.

Menurutnya, jika fungsi pengambil kebijakan, fungsi pengawasan, fungsi keuangan dan berkaitan dengan vendor adalah rangkaian kegiatan dalam perkara dugaan korupsi kerjasama angkutan batu bara PT SMS ini.

“Kalau salah satu pihak tidak terkait atau menolak ikut dalam konspirasi, maka dugaan korupsi ini tidak akan berjalan mulus, dan bahkan tidak terjadi,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!