




Masih dikatakannya, dakwaan yang menyebut Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel menerima transferan uang fee 20 persen dari terdakwa kontraktor patut dipertanyakan.
“Apa yang membuat kontraktor hingga takut kepada Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel hingga dia mau memberikan fee proyek 20 persen? Kapasitas Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini apa? Dia bukan penentu anggaran dan dia tidak memiliki kebijakan pemutus anggaran proyek. Oleh karena itulah menjadi pertanyaan mengapa di dakwaan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel disebut menerima fee 20 persen,” jelas Feri.
Menurut Feri, pertemuan di warung bakso yang disebut dalam dakwaan juga menjadi pertanyaan besar bagi K-MAKI.
“Masak dalam pertemuan di warung bakso itu secara tiba-tiba terdakwa kontraktor mau memberikan fee proyek 20 persen kepada Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, ini ada apa? Atau mungkin sebelumnya ada yang menyuruh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel untuk menerima fee tersebut,” jelas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







