K-MAKI: Tak Ada Peran Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel dalam Proyek, Hakim Mesti Kejar Soal Fee 20 Persen!









Suasana sidang tiga terdakwa saat berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Rabu (11/6/2025) mengatakan, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak ada peran dalam proyek-proyek. Untuk itulah sangat aneh jika disebut menerima fee proyek 20 persen dari kontraktor.

Diketahui Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel adalah salah satu dari tiga terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023, yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni; Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan terdakwa selaku pihak kontraktor.

“Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini tak ada perannya dalam proyek. Dia hanyalah Humas di DPRD, sehingga sangat aneh disebut menerima fee 20 persen dari terdakwa yang kontraktor. Dari itulah dalam persidangan Hakim mesti mengejar soal fee proyek 20 persen tersebut,” ujar Feri.

Masih dikatakannya, dakwaan yang menyebut Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel menerima transferan uang fee 20 persen dari terdakwa kontraktor patut dipertanyakan.

“Apa yang membuat kontraktor hingga takut kepada Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel hingga dia mau memberikan fee proyek 20 persen? Kapasitas Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini apa? Dia bukan penentu anggaran dan dia tidak memiliki kebijakan pemutus anggaran proyek. Oleh karena itulah menjadi pertanyaan mengapa di dakwaan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel disebut menerima fee 20 persen,” jelas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!