




Palembang, JN
Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Senin (25/12/2023) menegaskan, pemberi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus bertanggung jawab terkait terjadinya dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Menurut Feri, dugaan kasus korupsi tersebut terjadi diduga karena pihak pemberi yang menandatangani NPHD tetap memproses usulan pencairan dana hibah tanpa adanya surat pertanggung jawaban penggunaan dana hibah yang sebelumnya sudah lebih dulu dicairkan.
“Oleh karena itulah penandatangan NPHD yang juga selaku pihak pemberi dana hibah KONI Sumsel 2021 harus tanggung jawab,” tegas Feri.
Masih dikatakannya, jika jumlah dana hibah yang diberikan kepada KONI Sumsel berdasarkan NPHD yang ditandatangani cukup besar, yakni mencapai Rp 37,5 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

