K-MAKI: Sudah Jelas Pasar Cinde Aset Milik Pemkot Palembang, Penetapan Tersangkanya Mau Tunggu Apa Lagi!









Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah menyampaikan jika pihaknya saat ini belum menetapkan tersangka karena masih melakukan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, memeriksa Ahli dan mengumpulkan alat bukti.

“Masih dalam proses, jadi mohon bersabar (penetapan tersangka),” ujar Umaryadi SH MH.

Masih katanya, dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak untuk pembongkaran bangunan gedung Pasar Cinde adalah bagian dari kerugian keuangan negara.

“Tapi untuk mengetahui jumlah kerugian keuangan negara dari dibongkarnya bangunan gedung Pasar Cinde ini nanti akan dihitung tersendiri oleh Ahli,” tegas Umaryadi SH MH.

Masih dikatakannya, dalam penyidikan perkara Pasar Cinde ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga akan memeriksa Ahli Cagar Budaya.

“Jadi untuk soal Cagar Budaya nanti Tim Jaksa Penyidik akan memeriksa Ahli Cagar Budaya. Sedangkan tentang penghitungan kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh Ahli dari BPKP,” jelasnya.

Sejauh ini, sambung Umaryadi SH MH, sudah ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangannya oleh Kejati Sumsel.

“Untuk Ahli yang telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel, diantaranya; Ahli dari Kementrian, Ahli dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik),” pungkasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!