K-MAKI: Selain 131 Titik Jalan Permukiman, Semua Jalan Rusak di Kota Palembang Juga Harus Diusut Jaksa!









“Metode swakelola ini sangat rentan terhadap praktik dugaan korupsi terutama soal pengadaannya. Dari itulah kita meminta agar perkara ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya oleh Kejari Palembang,” tandas Feri.

Sementara Kajari Hutamrin SH MH sebelumnya menegaskan bahwa pada perkara ini dari 131 titik proyek jalan permukiman di Kota Palembang diantaranya ada yang fiktif dan tidak sesuai pertanggung jawaban.

“Total proyek jalan di permukiman warga yang kita lakukan penyidikan ini ada 131 titik tersebar di Kota Palembang. Hasil dari proses penyidikan, dari jumlah tersebut ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai pertanggungjawaban. Sedangkan untuk anggaran nilai kontrak pada pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim di Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 ini sebesar Rp 2,5 miliar lebih atau Rp 2.556.322.000, dan kini kami sedang
melakukan pendalaman untuk mengetahui dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab terkait terjadinya dugaan kasus korupsi ini,” ujar Kajari.

Lanjut Kajari, di perkara tersebut juga terdapat adanya beberapa kegiatan yang kurang volume sehingga mengindikasikan perbuatan melawan hukum.

“Jadi telah ditemukan adanya bukti awal bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” pungkasnya. (ded)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!