




Sedangkan dua terdakwa lainnya Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso pihak kontraktor pemberi fee yang sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang (Belum Inkrah karena JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim).
“Enam tersangka yang ditetapkan tersebut adalah pemain figurannya. Aktor utamanya siapa? Itu belum diungkap dan harus diungkap oleh Penyidik KPK,” kata Feri.
Lebih jauh dikatakannya, yang membuat aneh K-MAKI di perkara tersebut adalah soal tersangka yang ditetapkan KPK dari pihak Pemkab OKU yakni hanya Kepala Dinas PUPR OKU.
“Fee di perkara ini kan soal ketok palu APBD OKU, pertanyaan apakah pengesahan APBD OKU ini untuk kepentingan Kepala Dinas PUPR OKU seorang diri? Sebab K-MAKI menilai Kepala Dinas PUPR OKU hanyalah menjalankan perintah, siapa yang memerintahkannya itulah yang harus diungkap oleh KPK,” ujar Feri.
Dilanjutkannya, dari itulah sejak awal K-MAKI meminta agar jangan sampai ada tebang pilih dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Karena di mata hukum semua orang sama atau equality before the law, makanya proses dan tersangkakan Semua pihak yang terlibat dalam perkara ini,” pungkas Feri. (ded)







