




Lebih jauh dikatakannya, pihak yang mesti bertanggung jawab tentang hilangnya retribusi-retribusi di Pasar Cinde hingga menyebabkan pendapatan daerah Pemkot Palembang menjadi kosong yakni pihak yang memberikan izin pengosongan gedung Pasar Cinde.
“Pihak tersebut adalah pejabat yang kala itu menjabat di Pemkot Palembang, karena dengan diberikan izin pengosongan gedung Pasar Cinde ini menyebabkan Pasar Cinde dibongkar untuk dibangun pasar modern namun pembangungannya mangkrak,” terang Feri.
Dilanjutkan Feri, K-MAKI Sumsel meminta agar Kejati Sumsel dapat segera menetapkan para tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini.
“Perkara Pasar Cinde sudah tahap penyidikan. Dari itulah Kejati Sumsel mesti segera menetapkan para tersangkanya,” pungkas Feri.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan, Kejati Sumsel saat ini terus melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi terkait pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
“Dalam penyidikan perkara ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel masih memeriksa saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Dari itulah serangkaian kegiatan penyidikannya terus kita lakukan,” pungkasnya. (ded)







