



“Dengan adanya pemberian izin pembongkaran Pasar Cinde inilah yang menyebabkan Cagar Budaya Pasar Cinde dirusak. Jadi ada pihak yang memberikan persetujuan, inilah yang menjadi awal mula terjadinya dugaan korupsi ini,” ujar Feri.
Masih dikatakan Feri, Pasar Cinde ditetapkan menjadi cagar budaya berdasarkan SK Penetapan Cagar Budaya.
“Terkait naiknya perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde di Kejati Sumsel dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dikarenakan telah adanya dua alat bukti perbuatan dugaan pidana dan bukti lain, serta pihak kejaksaan juga sudah mengambil keterangan dari para saksi,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Feri, Kejati Sumsel mau menunggu apa lagi untuk menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pasar Cinde Palembang ini.
“Kami dari K-MAKI meminta agar Kejati Sumsel mengusut tuntas perkara tersebut dan segera menetapkan tersangkanya,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

