




Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan menegaskan, perusak Cagar Budaya Pasar Cinde Palembang harus diproses oleh kejaksaan.
Hal tersebut dikatakan Feri terkait perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 yang pembangunannya mangkrak, dan perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Pasar Cinde ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Dari itulah untuk pihak perusak Cagar Budaya Pasar Cinde ini harus diproses oleh Kejati Sumsel,” tegasnya.
Dijelaskan Feri, dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini terjadi karena adanya persetujuan pemberian izin pembongkaran Pasar Cinde untuk dibangun pasar modern namun pembangunannya mangkrak. HALAMAN SELANJUTNYA>>

