




“Dengan telah dilakukannya Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU, maka secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dalam rangka persiapan persidangan ketiga tersangka,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yulianto SH MH sebelumnya telah menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya telah mengamankan uang Rp 826 juta lebih yang merupakan uang fee atau suap.
Masih kata Kajati, pada perkara tersebut untuk tersangka selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel menerima fee atau suap 20 persen dari proyek pekerjaan dengan pagu senilai Rp 3 miliar.
“Fee 20 persen yang diterima Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel ini ditransfer oleh tersangka selaku kontraktor yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV HK,” tandas Kajati Sumsel. (ded)

