




Selain itu, sambung Feri, jabatan Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel juga tidak berkaitan soal anggaran.
“Jadi mana mungkin Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel bisa menekan kontraktor untuk meminta fee 20 persen. Oleh karena itu dalam perkara ini ada pihak yang memiliki peran penting tapi belum diungkap oleh kejaksaan,” ungkap Feri.
Diungkapkannya, ketika di persidangan nanti para saksi akan dihadirkan dalam persidangan dan Majelis Hakim pasti akan menggali keterangan-keterangan saksi serta menguji alat bukti.
“Dalam persidangan saksi-saksi yang dihadirkan akan disumpah, dan kami dari K-MAKI berharap agar saat disidang nanti Hakim dapat mengejar keterangan saksi-saksi untuk mengungkap fakta soal fee proyek 20 persen ini. Karena kami menilai Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini hanyalah disuruh untuk mengambilkan fee proyek oleh pihak yang sampai saat ini belum diungkap,” jelas Feri.
Dilanjutkannya, K-MAKI juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan semua saksi dalam persidangan nanti.
“Saksi-saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan mesti dihadirkan di persidangan agar perkara ini terungkap dengan jelas. Apabila nanti ada saksi yang tidak dihadirkan JPU maka kami meminta agar Majelis Hakim dapat memerintahkan Tim JPU untuk menghadirkan saksi tersebut. Sebab disidang Majelis Hakim bisa mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan saksi,” tandas Feri.
Sebelumnya Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH didampingi Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, jika Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan Tahap II terhadap tiga tersangka dalam perkara tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

