Breaking News

K-MAKI: Persidangan Akan Membuka Semua Tabir Perkara Fee 20 Persen Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel







Tersangka dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023 saat di Kejati Sumsel. (Foto-Humas Kejati Sumsel)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Sabtu (24/5/2025) mengatakan, persidangan akan membuka semua tabir fee proyek 20 persen yang disebut Kejati Sumsel diterima oleh Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, salah satu tersangka dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023.

Diketahui di perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka, mereka yakni; Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wakil Direktur CV HK selalu pihak kontraktor. Dimana untuk ketiga tersangka tersebut sudah dilakukan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU) sehingga dalam waktu dekat ketiganya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Sidang para tersangka terbuka untuk umum, sehingga persidangan akan membuka semua tabir terkait fee proyek 20 persen yang disebut oleh Kejati Sumsel diterima oleh tersangka selaku Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel,” tegas Deputi K-MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan.

Menurut Feri, sangat aneh dan tidak mungkin dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut seorang Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel menerima fee proyek.

“Sebab kapasitas Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel ini hanyalah humas DPRD yang bertugas mempublikasi kegiatan-kegiatan DPRD. Jadi dia (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel) tidak ada kaitannya dengan proyek-proyek pembangunan, apalagi sampai menerima fee proyek 20 persen,” kata Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!