




Masih dikatakannya, dalam perkara dugaan korupsi ini pihaknya juga mendalami soal BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde dan retribusi-retribusi di Pasar Cinde yang hilang akibat dibongkarnya pasar tersebut.
“Soal BPHTB dan retribusi Pasar Cinde semuanya kita dalami dengan penyidikan. Kita lihat saja nanti hasilnya,” tegasmya.
Masih dikatakannya, pada pendalaman penyidikan tersebut pihaknya juga akan meminta pendapat dari Ahli terkait BPHTB dan retribusi Pasar Cinde.
“Nanti kita lihat pendapat dari Ahli,apakah BPHTB dan retribusi ini berkaitan atau tidak, dan apakah BPHTB dan retribusi tersebut bisa dianggap bagian dari kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Ketika ditanya wartawan terkait kapan penetapan tersangka? Dikatakan Umaryadi SH MH jika untuk penetapan tersangka masih dalam proses.
“Masih dalam proses (penetapan tersangka). Jadi, sabar ya,” pungkas Umaryadi SH MH. (ded)







