




Dari itulah, lanjut Feri, pengurangan BPHTB Pasar Cinde tersebut telah menyalahi aturan maka pihak yang menyetujuinya pengurangan penyetoran BPHTB tersebut menjadi 30 persen harus dimintai pertanggung jawaban.
“Oleh karena itulah Kejati Sumsel kita harapkan fokus pada pengurangan penyetoran BPHTB Pasar Cinde terkait kerugian keuangan negaranya. Kemudian
untuk pejabat di Pemkot Palembang yang kala itu memberikan izin pengosongan bangunan Pasar Cinde sehingga mengakibatkan dibongkarnya Pasar Cinde juga harus dimintai pertanggung jawaban,”
kata Feri.
Lebih jauh Feri juga menjelaskan terkait proses penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh Kejati Sumsel dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan Ahli. Hal itu dikarenakan Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sangat berhati-hati dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde.
“Dalam perkara ini kami menilai Kejati Sumsel sangat berhati-hati dalam proses penyidikannya. Apalagi para saksi yang diperiksa cukup banyak,” tandas Feri.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel,Umaryadi SH MH sebelumnya telah mengatakan, jika perkara dugaan korupsi Pasar Cinde melibatkan dua Pemda yakni Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel.
“Oleh karena itulah hingga kini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.
Bahkan terkait penyidikan perkara ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel ke Jakarta untuk memeriksa saksi dan Ahli,” ungkap Umaryadi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>







