




Masih kata Feri, tentulah sangat aneh kalau kontraktor takut dengan jabatan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel sehingga memberikan fee 20 persen yang seluruhnya untuk Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel.
“Di DPRD tugas Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel hanyalah Humas yang mempublikasikan kegiatan DPRD. Bagaimana bisa terdakwa kontraktor takut kepadanya hingga memberikan fee 20 persen, ini kan aneh. Atau diduga kemungkinan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini hanya disuruh mengambilkan fee Rp 20 persen. Dari itulah kita minta soal fee ini mesti diusut sampai tuntas dan jangan sampai ada dugaan rekayasa,” harap Feri.
Lebih jauh dikatakannya jika dalam persidangan ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang para saksi
akan memberikan keterangan saksi di bawah sumpah.
“Untuk para saksi ini kami minta agar memberikan keterangan jujur dan sebenar-benarnya di persidangan dalam rangka membantu Majelis Hakim untuk mengungkap soal fee 20 persen tersebut.
Apabila ada saksi memberikan keterangan bohong maka Hakim dapat memberikan sanksi pidana berupa keterangan palsu di persidangan,” tandas Feri. (ded)







