



“Apabila dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi ini Tim Jaksa Penyidik mendapati dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, barulah akan dilakukan penetapan tersangkanya,” jelas Vanny.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang pembangunannya mangkrak terus berlanjut.
“Masih proses, jadi masih berlanjut (penyidikannya),” tegas Umaryadi.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya masih menyusun materi pemeriksaan terkait pendalaman.
“Kita masih mendalami mengenai fakta dan perbuatan terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyidik sebelumnya,” kata Umaryadi SH MH.
Dilanjutkannya, jika pihaknya juga nantinya akan melakukan gelar perkara.
“Nanti kita lakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah alat buktinya cukup. Jadi penanganan perkara Pasar Cinde ini terus berlanjut,” pungkasnya. (ded)

