



Diungkapkan Feri, jka Kejati Sumsel mesti mengusut tuntas soal pemberian izin perusakan Cagar Budaya Pasar Cinde tersebut, termasuk tentang anggaran perencanaan untuk membangun pasar modern yang pembangunannya mangkrak.
“Tentang anggaran perencanaan pembangunannya atau DED-nya juga harus diusut, karena diduga anggarannya dari APBD Sumsel,” harapnya.
Dilanjutkan Feri, K-MAKI berharap jangan sampai ada yang ditutupi dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Sementara untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut yakni dari rusaknya Cagar Budaya Pasar Cinde karena dilakukan pembongkaran makanya pejabat yang memberikan izin membongkar dan merusak Pasar Cinde harus tanggung jawab,” tandas Feri.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, jika penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde Palembang yang pembangunannya mangkrak trus berlanjut di Kejati Sumsel.
“Perkara ini sudah penyidikan, sehingga para saksi akan terus dilakukan pemeriksaan yang tujuannya untuk mengungkap tersangkanya,” tegas Vanny.
Menurut Vanny, untuk penetapan tersangka tersebut tentunya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

