




Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi Pasar Cinde untuk pejabat yang menjabat saat itu selaku pemberi izin perusak Cagar Budaya Pasar Cinde harus diproses oleh Kejati Sumsel.
Hal tersebut dikatakan Feri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak dan penyidikannya kini sedang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Yang menjadi akar masalah dalam perkara ini yakni adanya pejabat di Pemkot yang kala itu menjabat memberikan izin untuk membongkar Cagar Budaya Pasar Cinde hingga mengakibatkan cagar budaya hancur, kemudian Pemprov mengalami dugaan kerugian dari pembuatan DED (Detail Engineering Design) perencanaan, serta para pedagang menjadi rugi karena uang mereka yang tadinya sudah tertanam untuk membayar lost belum kembalikan. Artinya, pejabat pemberi izin perusak Cagar Budaya Pasar Cinde tersebutlah harus diproses oleh Kejati Sumsel,” kata Feri.
Masih dikatakan Feri, karena Pasar Cinde telah ditetapkan sebagai cagar budaya maka harusnya dilindungi bukan dibongkar dan dirusak untuk membangun pasar modern yang pembangunnnya mangkrak.
“Sebab, cagar budaya dilindungi oleh undang-undang. Tapi anehnya, mengapa masih saja dibongkar dan dirusak. Bahkan dengan adanya pemberian izin pembongkaran Pasar Cinde inilah yang menyebabkan terjadinya Operate and Transfer (BOT) untuk membangun pasar modern namun ternyata pembangunannya malahan mangkrak,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

