




Lebih jauh dikatakannya, dari keterangan saksi di persidangan sejauh ini telah mengungkap kuatnya peran terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel.
“Terdakwa selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini melakukan pertemuan dengan terdakwa kontraktor di salah satu warung bakso di Kota Palembang. Kemudian terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel juga melakukan pertemuan di rumah terdakwa Kepala Dinas PUPR Banyuasin dalam rangka memperkenalkan terdakwa
kontraktor dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR Banyuasin,” jelas Feri.
Dari pertemuan-pertemuan tersebut, lanjut Feri, tiba-tiba terdakwa kontraktor memberikan fee proyek 20 persen kepada terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel. Dimana pemberian fee ini dinilai K-MAKI sangat aneh dan janggal.
“Karena fee 20 persen tersebut tidaklah mungkin kalau semuanya buat terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel. Karena Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini tidak ada kapasitasnya terkait proyek. Mengapa aneh dan janggal? Sebab Jaksa menyebut kalau 20 persen fee itu diterima oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, namun tidak dijelaskan secara rinci fee 20 persen itu untuk siapa saja. Hal inilah yang kita harapkan dapat diungkap dalam sidang para terdakwa,” papar Feri. (ded)







