




Dijelaskannya, dari fakta persidangan juga telah mengungkap bahwa pemberian fee tujuan akhirnya adalah disetujuinya APBD OKU tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna di DPRD OKU.
“Jadi tujuan akhir dari komitmen fee untuk ketuk palu, tapi pakai mekanisme Pokir,” ujar JPU KPK.
Dilanjutkannya jika di persidangan terdakwa Kadis PUPR OKU serta tiga anggota DPRD OKU kedepannya pihaknya akan menghadirkan mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih sebagai saksi.
“Keduanya nanti kita hadirkan sebagai saksi di persidangan,” tandas JPU KPK.
Sebelumnya dalam sidang JPU KPK mengatakan, perkara ini bermula pada 13 Januari 2025 terdakwa Kadis PUPR OKU berkomunikasi dengan Kepala BPKAD OKU agar menghubungi pihak DPRD OKU dalam rangka meminta dukungan untuk pengesahan APBD OKU 2025.
“Selanjutnya dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati atau Pendopo Kabupaten OKU antara pihak DPRD OKU dengan Pemerintah Kabupaten OKU diwakili oleh Pj Bupati OKU dan Kepala BPKAD OKU. Dalam pertemuan ini para pihak dari DPRD menyampaikan usulan paket pekerjaan Pokir untuk dimasukkan dalam RAPBD OKU 2025 yang nilainya disamakan dengan Pokir tahun 2024 yakni Rp 45 miliar dan dianggarkan pada Dinas PUPR. Atas permohonan pokir tersebut Pj Bupati OKU menyampaikan bahwa dana Pokir akan diberikan dengan cara berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu anggota DPRD akan mendapatkan uang komitmen fee ketok palu pengesahan APBD 2025 dengan besarannya akan diambil dari bagian nilai proyek fisik yang terdapat pada Dinas PUPR OKU sebagai kompensasi dana Pokir DPRD yang tidak memungkinkan diakomodir dalam RAPBD OKU 2025,” sebut JPU KPK dalam persidangan.
Menurut JPU KPK, di perkara ini juga ada pertemuan di salah satu hotel di Baturaja dimana terdakwa Kadis PUPR OKU dan saksi Kepala BPKAD OKU meminta seluruh anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna agar APBD tahun 2025 diketok palu hingga ada komitmen fee untuk anggota DPRD OKU.
“Kemudian pada 11 Maret 2025 bertempat di ruang kerja Asisten I Kantor Bupati OKU, dua terdakwa dari pihak DPRD OKU menemui Kepala BPKAD OKU yang saat itu sedang bersama Bupati OKU terpilih. Kemudian terdakwa dari pihak DPRD menyampaikan permintaan bantuan pencairan uang muka paket pekerjaan Pokir DPRD yang dikerjakan kontraktor. Lalu Bupati OKU terpilih memerintahkan agar Kepala BPKAD OKU segera memproses pembayarannya. Selanjutnya pada 12 Maret 2025 terdakwa Kadis PUPR meminta terdakwa pihak kontraktor untuk segera menyerahkan uang fee 22 persen dari pekerjaan Proyek Pokir, yang terdiri dari; fee 20 persen untuk DPRD OKU dan fee 2 persen untuk Dinas PUPR OKU. Dimana fee tersebut dalam rangka untuk pengesahan APBD OKU tahun 2025,” tandas JPU KPK. (ded)







