K-MAKI Minta KPK Ungkap Adanya “Kongkalikong” Pejabat dalam Perkara Fee Proyek OKU









Feri juga mempertanyakan soal enam tersangka yang ditetapkan dan kini menjadi terdakwa di persidangan baru satu orang dari pihak Pemkab yakni Kadis PUPR OKU. Adapun enam terdakwa tersebut yaitu Kepala Dinas PUPR OKU, tiga anggota DPRD OKU serta dua terdakwa pihak swasta selaku pemberi fee.

“Pertanyaannya apa mungkin Kadis PUPR OKU ini bekerja sendirian tanpa adanya perintah atasan? Makanya K-MAKI mendorong KPK untuk mengungkap aktor utama dalam perkara dugaan kasus tersebut,” jelas Feri.

Lebih jauh Feri menjelaskan, K-MAKI juga menilai masih ada pihak lain yang turut menerima fee di perkara tersebut belum diungkap.

“Dari itu kita minta KPK melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap semua para penerima fee proyek Pokir di perkara ini, jangan sampai ada tebang pilih,” pangkas Feri.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Hamisena sebelumnya menegaskan, dari fakta sidang dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025 mengungkap adanya pertemuan antara Pj Bupati OKU saat itu dengan pihak dari perwakilan DPRD di Rumah Dinas Bupati atau Pendopo Kabupaten OKU hingga ada kesepakatan fee untuk ketok palu APBD.

Hal itu dikatakan JPU KPK, Dian Hamisena terkait enam terdakwa dalam perkara tersebut yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun enam terdakwa tersebut yaitu Kepala Dinas PUPR OKU, tiga anggota DPRD OKU serta dua terdakwa pihak swasta selaku pemberi fee.

“Fakta persidangan dalam perkara ini ada pertemuan Pj Bupati OKU saat itu dengan anggota DPRD OKU di Rumah Dinas Bupati atau Pendopo Kabupaten OKU. Dari pertemuan ada kesepakatan fee. Dimana kesepakatan fee ini dikarenakan proses pembahasan APBD waktunya mepet makanya konsekuensinya fee ketuk palu. Sebab kalau APBD tidak disetujui repot juga makanya itu solusinya. Namun fakta-fakta tersebut tetap akan kami gali lagi disidang terdakwa Kadis PUPR OKU serta tiga anggota DPRD OKU,” tegas JPU KPK, Dian Hamisena. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!