




“Terdakwa Kadis PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU yang sedang disidangkan harus menyampaikan dalam persidangan siapa saja para pejabat yang hadir di pertemuan-pertemuan itu. Kemudian terkait adanya fee 20 persen ungkap siapa yang mencetuskan. Jadi, jelaskan semuanya di persidangan,” harap Feri.
Masih dikatakannya, kemudian terkait pihak dari Pemkab OKU yang diproses KPK hanyalah terdakwa Kadis PUPR OKU tentu hal yang sangat aneh.
“Masak fee untuk ketok palu APBD hanya kepentingan Kadis PUPR OKU. Dari itulah K-MAKI meminta agar KPK mengambangkan proses penyidikan. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum di perkara fee proyek OKU ini,” papar Feri.
Dilanjutkannya, terdakwa Kadis PUPR OKU juga diharapkan dapat membantu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Majelis Hakim di persidangan dalam rangka mengungkap pihak yang memerintahkan untuk mengambil fee 20 persen dari pihak kontraktor.
“Kadis PUPR ini mengambil fee dari kontraktor karena ada yang memerintahkannya. Untuk itulah siapa yang memerintahkan Kadis PUPR OKU tersebut harus diungkap dan diproses oleh KPK di perkara dugaan korupsi fee proyek Pokir untuk ketok palu APBD OKU tahun 2025 ini,” pungkas Feri. (ded)







