




Diungkapkannya, jika K-MAKI mempertanyakan apakah dalam penyidikan perkara tersebut Kejati Sumsel telah memeriksa Ahli dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) atau appraisal terkait bangunan gedung Pasar Cinde yang dibongkar.
“Kalau Ahli tersebut sudah diperiksa, maka pertanyaannya berapa jumlah kerugian keuangan negaranya?,” paparnya.
Lebih jauh dikatakannya, sedangkan terkait pembongkaran aset Pasar Cinde tersebut juga menjadi pertanyaan K-MAKI soal adakah rapat pelepasan aset di DPRD Palembang.
“Dalam perkara dugaan kasus korupsi ini kan Pasar Cinde aset Pemkot Palembang dilepas kepada pihak kontraktor selaku investor untuk pembangunan pasar modern. Nah, apakah pelepasan aset Pasar Cinde ini ada tidak pembahasannya di dalam rapat DPRD? Dan di rapat tersebut disetujui tidak oleh DPRD? Kita harapkan hal ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” ujar Feri.
Dilanjutkannya, K-MAKI juga meminta agar Kejati Sumsel dapat segera menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini.
“Sudah terlalu lalu penyidikannya jadi segera tetapkan tersangkanya,” pungkasnya.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah menegaskan, bangunan gedung Pasar Cinde aset Pemkot Palembang yang dibongkar merupakan bagian dari kerugian keuangan negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>







