



“Pada tahun 2017 Pasar Cinde dibongkar yang rencananya untuk dibangun pasar modern. Namun setelah dibongkar ternyata pembangunan pasar tersebut mangkrak. Jadi, dari tahun 2017 sampai 2025 ada retribusi-retribusi yang harusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Palembang menjadi hilang. Retribusi tersebut, diantaranya seperti retribusi parkir, retribusi dari los para pedagang hingga retribusi dari kebersihan. Hilangnya retribusi-retribusi ini juga merupakan kerugian keuangan negara dalam perkara Pasar Cinde ini,” tandasnya.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, jika perkara dugaan korupsi terkait Pasar Cinde sejauh ini sudah tahap penyidikan di Kejati Sumsel.
“Dalam proses penyidikan ini, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan mendalami alat bukti guna mengungkap tersangkanya,” tandas Vanny. (ded)

