



“Jadi penyetoran BPHTB ini ada tahapan dan mekanisme yang mesti dilakukan. Kemudian untuk mengetahui jumlah biaya BPHTB Pasar Cinde yang akan disetorkan, yakni dihitung dari NJOP (Nilai Jual objek Pajak) per meter tanah yang kemudian dikalikan dengan luas tanah secara keseluruhan Pasar Cinde,” paparnya.
Dikarenakan adanya pengurangan dalam penyetoran BPHTB Pasar Cinde, lanjut Feri, K-MAKI meminta agar Kejati Sumsel dapat fokus kepada BPHTB pada proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kejati Sumsel harus fokus soal pengurangan setoran BPHTB ini, karena mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Selain soal BPHTB, sambung Feri, K-MAKI juga meminta agar Kejati Sumsel fokus terkait retribusi-retribusi di Pasar Cinde yang sudah bertahun-tahun tidak masuk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Palembang dikarenakan dibongkarnya Pasar Cinde. HALAMAN SELANJUTNYA>>

