




Dilanjutkannya, K-MAKI juga meminta supaya Kejati Sumsel dapat mengungkap semua pihak yang menerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde.
“Walapun sudah ada yang mengembalikan tapi hal tersebut tidak akan menghapus dugaan pidana yang terjadi. Untuk itulah uangkap dan segera tersangkakan pihak-pihak yang menerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde, karena K-MAKI menilai kejaksaan sudah mendapatkan alat buktinya termasuk alat bukti SK pengurangan BPHTB Pasar Cinde. Kemudian untuk mantan Kepala Bapenda Palembang yang menjabat kala itu harus jujur, mengapa sampai dilakukan pengurangan BPHTB Pasar Cinde,” tandas Feri.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, meskipun lima tersangka sudah ditetapkan dalam perkara tersebut namum Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel masih terus melakukan pendalaman penyidikan.
Diketahui adapun lima tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Sumsel, terdiri dari; mantan Walikota Palembang, mantan Gubernur Sumsel, Kepala Cabang PT MB, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan Direktur PT MB.
“Perkara Pasar Cinde masih tahap penyidikan. Bahkan saat ini Tim Jaksa Penyidik terus melakukan pendalaman,” pungkas Vanny. (ded)







