K-MAKI Minta Kejati Fokus dengan Pembongkaran Pasar Cinde Aset Pemkot Palembang









“Dari itulah untuk pejabat di Pemkot Palembang yang menjabat saat itu selaku pihak yang memberikan izin pengosongan bangunan Pasar Cinde diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni terkait dugaan menyalahgunakan kewenangan,” ujar Feri.

Lebih jauh dijelaskann Feri, di perkara Pasar Cinde tersebut juga ada permsalahan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasar Cinde.

“Dimana BPHTB Pasar Cinde ini diterbitkan tidak sesuai dengan tahapan dan mekanismenya. Bahkan BPHTB Pasar Cinde ada pengurangan dalam penyetorannya,” ungkapnya.

Dilanjutkan Feri, K-MAKI berharap agar para tersangka dalam perkara tersebut dapat segera ditetapkan oleh Kejati Sumsel.

“Penyidikan perkara Pasar Cinde ini sudah cukup lama, makanya kita minta para tersangkanya segera ditetapkan,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!