K-MAKI Minta Hakim Objektif, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino Jambi Tak Ada Keterkaitan Harus Dibebaskan!









Dijelaskannya, berdasarkan fakta persidangan jika terdakwa H Yudi Herzandi SH MH dan terdakwa Amin Mansur tidak saling mengenal.

“Kedua terdakwa selama ini tidak saling kenal, mereka mengenal atau saling tahu saat ditahan oleh Kejari Muba di Lapas Sekayu. Jadi sangat aneh, jelas kedua terdakwa ini tidak ada kaitannya sama sekali,” jelasnya.

Dilanjutkannya jika terkait persoalan ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol mestinya diketahui oleh Tim Sembilan.

“Jadi yang tahu terkait ganti rugi jalan tol ini yakni Tim Sembilan. Apabila salah satu dari tim tersebut membuat kesalahan maka semua orang yang ada Tim Sembilan ini bersalah hingga semuanya harus tanggung jawab,” tandas Feri. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!