





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Kamis (14/8/2025) meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan dua terdakwa dugaan kasus korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi dapat objektif saat memberikan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun dua terdakwa tersebut, yakni H Yudi Herzandi SH MH Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Musi Banyuasin (Muba), serta terdakwa Amin Mansur mantan Pegawai BPN selaku Penerima Kuasa Kepengurusan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol pada lokasi PT SMB di Muba.
“Kita meminta agar Majelis Hakim dalam putusanya dapat objektif. Sebab di perkara tersebut kedua terdakwa tidak ada keterkaitan dan keterlibatan. Selain itu di perkara itu juga tidak ada kerugian keuangan negara. Dari itulah kedua terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Feri.
Dijelaskannnya jika kedua terdakwa tidak ada hubungannya soal ganti rugi untuk pembangunan Jalan Tol Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.
“Dari itulah K-MAKI menilai dakwaan dan tuntutan dari Tim JPU kabur dan tidak jelas. Makanya Majelis Hakim kita harapkan dapat menilai semua fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan selama ini,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







