




“Kemudian dikarenakan BPHTB Pasar Cinde terkait bisnis, yakni untuk membangun pasar modern maka penyetoran BPHTB tidak boleh ada pengurangan. Sebab BPHTB hanya boleh dilakukan pengurangan untuk tempat ibadah dan fasilitas umum. Apabila BPHTB Pasar Cinde ada pengurangan maka menyebabkan pendapatan daerah Pemkot Palembang berkurang sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” terang Feri.
Lebih jauh diungkapkannya, untuk mengetahui berapa sebenarnya jumlah BPHTB Pasar Cinde yang harus disetorkan yakni dengan dihitung berdasarkan permeter NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah Pasar Cinde.
“Tinggal dijumlahkan saja NJOP Pasar Cinde permeternya berapa dan luas tanah Pasar Cinde berapa. Apabila jumlah BPHTB Pasar Cinde yang disetorkan tidak sesuai maka terdapat pengurangan dalam penyetoran BPHTB Pasar Cinde,” katanya.
Dilanjutkan Feri, sedangkan terkait dibongkarnya Pasar Cinde hingga pembangunannya mangkrak ini terdapat sejumlah warga yang sudah menyetorkan uang untuk los pedagang.
“Tentunya warga yang sudah menyetorkan uang untuk los pedagangan ini berharap agar pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak tersebut dapat dilanjutkan,” pungkas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







