K-MAKI Mempertanyakan Ada Apa dengan BPHTB Pasar Cinde?









Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Materi penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak mulai terkuak, salah satunya yakni BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde.

Terkait hal tersebut, Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel Ir Feri Kurniawan, Rabu (21/5/2025) mempertanyakan ada apa dengan BPHTB Pasar Cinde sehingga didalami oleh Kejati Sumsel dengan melakukan proses penyidikan.

“BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dimana untuk BPHTB Pasar Cinde ini penyetorannya dilakukan oleh pihak investor kepada Bapenda Palembang. Tentunya menjadi pertanyaan ada apa dengan BPHTB Pasar Cinde? Sehingga menjadi salah satu materi penyidikan,” tegas Feri.

Dijelaskan Feri, BPHTB Pasar Cinde merupakan Pendapat Asli Daerah (PAD) Pemkot Palembang makanya penyetoran BPHTB dilakukan kepada Bapenda Palembang.

“Untuk BPHTB Pasar Cinde ini disetorkan disaat adanya perubahan status tanah Pasar Cinde yang merupakan tanah milik pemerintah daerah beralih statusnya menjadi HGU untuk dibangun pasar modern namun pembangunannya sampai saat ini mangkrak,” ujarnya.

Masih dikatakannya, dalam penyetoran BPHTB Pasar Cinde ini haruslah dilakukan sesuai mekanisme dan tahapannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!