




Kemudian dampak dari pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak, sambung Feri, juga merusak pemandangan Kota Palembang.
“Kita sangat menyayangkan adanya perkara Pasar Cinde ini, apalagi Pasar Cinde adalah salah satu icon Kota Palembang,” terangnya.
Dari itulah, lanjut Feri, guna kepastian hukum dan supaya pembangunan Pasar Cinde dapat dilanjutkan maka tersangkanya diharapkan dapat segera ditetapkan oleh Kejati Sumsel.
“Pada penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Bahkan sejumlah lokasi juga telah dilakukan penggeledahan oleh Kejati Sumsel. Untuk itu K-MAKI mendorong agar Kejati Sumsel dapat segera menetapkan para tersangkanya,” pungkas Feri.
Sedangkan Kasi Penerangan (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, jika proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait Pasar Cinde terus berjalan di Kejati Sumsel.
“Penyidikan sudah tahap penyidikan umum, sehingga Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel saat ini masih melakukan pendalaman penyidikan,” tandas Vanny.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah mengatakan, dalam penyidikan perkara ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Saat ditanya wartawan kapan penetapan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini? Umaryadi SH MH meminta untuk bersabar.
“Sabar, kalau sudah waktunya pasti kami sampaikan informasi penetapan tersangkanya,” tegasnya. (ded)

