K-MAKI: Masih Ada Keterlibatan Pihak Lainnya yang Harus Diungkap Kejati dalam Perkara Pasar Cinde









Dijelaskannya, pihak lainnya yang terlibat di perkara pasar Cinde tersebut yakni para penerima aliran uang dari pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde.

“Dari itulah K-MAKI meminta semua penerima aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini juga ditersangkakan. Sebab, penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi,” jelas Feri.

Masih kata Feri, terkait penyetoran BPHTB di Kota Palembang semuanya disetorkan ke Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang atau yang kini bernama Bapenda Palembang.

“Jadi Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang atau yang kini Bapenda Palembang pasti tahu soal pemberian pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini,” terangnya.

Apalagi, sambung Feri, untuk pemberian pengurangan BPHTB Pasar Cinde tersebut ketika itu ada SK (Surat Keputusan) yang diterbitkan.

“Dimana SK Pengurangan BPHTB ini dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang. Oleh karena itulah kita minta Kejati Sumsel agar melakukan pendalaman dan pengembangan proses penyidikan terkait pemberian pengurangan BPHTB dan mengungkap semua pihak yang menerima aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde,” harap Feri.

Dilanjutkannya jika K-MAKI sejak awal menilai penetapan lima tersangka di perkara tersebut bukanlah menandakan penyidikannya sudah tuntas.

“Penyidikannya belum tuntas, karena masih ada pihak lainnya yang terlibat namun hingga kini belum diungkap,” tandas Feri. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!