



Masih dikatakan Feri, jika BPHTB Pasar Cinde tersebut dilakukan saat adanya perubahan status tanah dari yang tadinya tanah Pasar Cinde aset perintah dan digunakan berdasarkan hak pakai, kemudian diubah menjadi HGU terkait BOT untuk dibangun pasar modern.
“Dalam penyetoran BPHTB ini tentunya mesti dilakukan sesuai dengan tahapan dan mekanismenya. Apabila tidak sesuai maka menyalahi aturan,” ujarnya.
Dari itulah,lanjut Feri, pihaknya meminta agar Kejati Sumsel mendalami penyidikan soal BPHTB Pasar Cinde ini.
“Selain itu Kejati Sumsel juga mesti mendalami terkait perubahan status tanah Pasar Cinde dari yang tadinya aset perintah kemudian diubah menjadi HGU untuk BOT pasar modern,” pungkas Feri.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, jika perkara dugaan korupsi terkait Pasar Cinde sejauh ini sudah tahap penyidikan di Kejati Sumsel.
“Dalam proses penyidikan ini, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya. (ded)

