




Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Kamis (8/5/2025) mengatakan, dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde untuk mantan Walikota Palembang memiliki peran memberikan izin pengosongan gedung Pasar Cinde.
Diketahui jika dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak kini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Mantan Walikota Palembang memiliki peran memberikan izin pengosongan gedung Pasar Cinde. Dengan adanya pemberian izin tersebutlah sehingga terjadi pembongkaran Pasar Cinde untuk dibangun pasar modern secara BOT (Build Operate Transfer) oleh pihak swasta, namun pembangunannya sampai saat ini mangkrak,” kata Feri.
Menurutnya, dalam dugaan kasus korupsi tersebut K-MAKI juga mempertanyakan apakah mantan Walikota Palembang tersebut mengetahui tentang adanya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde.
“Sebab, untuk BPHTB ini harus ada izinnya dari Walikota. Menjadi pertanyaan K-MAKI apakah saat itu mantan Walikota Palembang tahu atau tidak dengan BPHTB Pasar Cinde,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

