



Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, jika dugaan kasus korupsi dalam proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebing Bulang-Km 11-Jirak-(Jirak Talang Mandung dan Jirak-Layan-Bangkit Jaya)- Jembatan Gantung-Talang Simpang-Sp Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin APBD Tahun Anggaran 2018 saat ini telah tahap penyidikan di KPK.
“Bahkan dua lokasi di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin telah dilakukan penggeledahan. Kedua lokasi yang digeladah tersebut, yaitu Kantor Dinas PUPR Muba dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Muba. Dari penggeledahan diamankan barang bukti elektronik (BBE),” kata Tessa.
Dilanjutkannya, jika penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara tersebut.
“Penyidikan dan penggeledahan pada perkara ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas Tessa. (ded)

